Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ayat al-Qur’an yang sering digunakan sebagai legitimasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya Q.S. An-Nisa: 34 dengan pendekatan tafsir feminis. Penelitian ini mengulas pandangan para mufassir klasik yang umumnya mengizinkan pemukulan terhadap istri sebagai bentuk disiplin, meskipun diiringi batasan tertentu. Namun, pendekatan feminis dalam tafsir menawarkan interpretasi alternatif yang lebih berfokus pada kesetaraan dan rekonsiliasi tanpa kekerasan, seperti yang diajukan oleh tokoh-tokoh seperti Musdah Mulia, Zaitunah Subhan, dan Husein Muhammad. Mereka mengkritisi tafsir bias gender yang patriarkal dan menyoroti perlunya reinterpretasi ayat untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, sesuai dengan prinsip keadilan Islam dan maqashid syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa tafsir feminis dapat menjadi pendekatan solutif untuk menghadapi kasus KDRT di masyarakat modern, dengan mengedepankan prinsip rahmatan lil 'alamin yang relevan dengan konteks sosial saat ini.
Copyrights © 2024