Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Mekanisme PKH dimulai dari perencanaan, seleksi calon, pertemuan pertama, interaksi, verifikasi, validas, penyaluran dana PKH, dan pemutakhiran data. Untuk melaksanakan program Keluarga Harapan, seorang koordinator harus bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan. Untuk menghindari permasalahan dan mencegah terjadinya kecurangan maka mekanisme akuntabilitas memerlukan dimensi akuntabilitas yaitu akuntabilitas dan akuntabilitas berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif merupakan metode yang digunakan untuk mengeksplorasi temuan di lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa penyaluran bantuan sosial PKH memakai dua mekanisme yaitu penyaluran bantuan sosial PKH melalui HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT. Pos Indonesia. Penyaluran melalui HIMBARA sendiri merupakan penyaluran untuk penerima bantuan sosial PKH yang lama mendapatkan bantuan sosial PKH, sedangkan penyaluran bantuan sosial PKH melalui PT. Pos Indonesia sendiri kepada penerima bantuan sosial PKH yang baru di tetapkan untuk mendapatkan PKH, penerima bantuan sosial PKH melalui PT. Pos Indonesia ini kemudian akan diajukan Kementerian Sosial untuk BUREKOL (Buka Rekening Kolektif) di HIMBARA agar selanjutnya akan menerima bantuan PKH melalui HIMBARA dengan jenis bank dari HIMBARA yang berbeda-beda di setiap daerah berdasarkan ketetapan Kementerian Sosial.
Copyrights © 2024