Penelitian ini membahas hak waris dalam Islam sebagai implementasi hak asasi manusia (HAM) dan ḥifẓ al-nasl melalui pendekatan kaidah ushul fiqh. Fokus utama kajian ini adalah bagaimana hukum waris Islam dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak kemanusiaan dan keturunan dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-teologis, melalui kajian kepustakaan terhadap sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengungkap nilai-nilai humanistik dalam hukum waris Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris Islam memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat. Ketentuan waris tidak semata-mata berorientasi pada distribusi harta, tetapi juga berfungsi menjaga keseimbangan sosial, menegakkan keadilan, serta melindungi keturunan dan kehormatan keluarga. Melalui kaidah ushul fiqh seperti al-ḥukmu yadūru ma‘a ‘illatihi wujūdan wa ‘adaman, dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ, dan al-masyaqqah tajlib al-taysīr, hukum waris dapat dipahami secara dinamis dan kontekstual, sehingga selaras dengan prinsip-prinsip HAM tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar syariah. Dengan demikian, hukum waris Islam merepresentasikan bentuk harmonisasi antara nilai ketuhanan dan kemanusiaan sebagai tujuan utama syariah Islam.
Copyrights © 2025