AbstrakFeminisme merupakan gerakan yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan gender dalam berbagaiaspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum. Dalam konteks hukum perdata Islam, konsepfeminisme sering kali dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Artikel ini bertujuanuntuk menganalisis hubungan antara feminisme dan hukum perdata Islam, serta melihat bagaimanahukum Islam dapat beradaptasi dengan tuntutan kesetaraan gender tanpa menghilangkan nilai-nilaisyariah. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan normatif danhistoris. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun hukum perdata Islam memiliki aturan yangberbeda antara laki-laki dan perempuan, terdapat potensi reinterpretasi hukum yang lebih adil daninklusif terhadap perempuan. Dengan demikian, feminisme dapat dipandang sebagai upaya untukmenyesuaikan hukum perdata Islam dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasarIslam.Kata Kunci: Feminisme, Hukum Perdata Islam, Kestaraan Gender, Syariah AbstractFeminism is a movement aimed at achieving gender equality in various aspects of life, including in thefield of law. In the context of Islamic civil law, the concept of feminism is often considered to be inconflict with the principles of Sharia. This article aims to analyze the relationship between feminismand Islamic civil law, as well as to examine how Islamic law can adapt to the demands of genderequality without disregarding Sharia values. This study employs a qualitative analysis method with anormative and historical approach. The findings indicate that although Islamic civil law has differentregulations for men and women, there is potential for a more just and inclusive reinterpretation of thelaw concerning women. Thus, feminism can be seen as an effort to align Islamic civil law withcontemporary developments without abandoning the fundamental principles of Islam.Keywords: Feminism, Islamic Civil Law, Gender Equality, Sharia
Copyrights © 2025