Politik hukum di Indonesia merupakan arena strategis yang merefleksikan dinamika sosial, politik, dan budaya bangsa sejak masa kolonial hingga era reformasi. Evolusi politik hukum nasional menunjukkan proses panjang dan kompleks yang dipengaruhi oleh interaksi berbagai faktor, baik politik, ekonomi, sosial-budaya, maupun institusional. Pada masa kolonial Hindia Belanda, politik hukum bersifat eksploitatif dengan dominasi hukum kolonial, sementara hukum adat dan Islam ditempatkan secara subordinatif. Pasca kemerdekaan, arah politik hukum nasional diarahkan untuk membangun sistem hukum yang berdaulat berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, meskipun masih dibayangi dilema antara mempertahankan warisan kolonial dan kebutuhan akan hukum nasional yang autentik. Masa Orde Lama menandai politisasi hukum untuk mendukung ideologi negara, sedangkan masa Orde Baru menegaskan politik hukum sentralistik dan otoriter dengan orientasi stabilitas dan pembangunan ekonomi, namun sering mengabaikan demokrasi dan hak asasi manusia. Reformasi 1998 membawa perubahan mendasar, menekankan supremasi hukum, demokratisasi, penghormatan HAM, serta pengakuan atas pluralisme hukum, termasuk penguatan posisi hukum adat dan dinamika hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Faktor yang memengaruhi perubahan politik hukum meliputi struktur kekuasaan politik, keberagaman sosial-budaya, kepentingan ekonomi, kapasitas institusional, serta aspirasi masyarakat sipil. Meski telah terjadi kemajuan signifikan, tantangan besar tetap ada, seperti intervensi politik dalam penegakan hukum, korupsi, ketimpangan akses keadilan, dan konflik antara hukum nasional dengan hukum lokal. Dengan demikian, evolusi politik hukum Indonesia tidak hanya menjadi cerminan sejarah pembangunan hukum, tetapi juga menjadi dasar refleksi dalam merumuskan strategi pembaruan hukum menuju sistem yang lebih demokratis, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Copyrights © 2025