Kedudukan Hukum Pemohon dalam perkara konstitusi pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 merupakan syarat mutlak. Dalam penelitian ini terdapat dua putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan putusan yang berbeda tentang kedudukan hukum pemohon yaitu putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020, di mana dari kedua putusan tersebut memiliki permohonan yang serupa tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, namun Mahkamah memberikan putusan kedudukan hukum yang berbeda. Sehingga dalam penelitian ini ada dua rumusan masalah pertama tentang bagaimana kedudukan pemohon dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020, kedua mengenai pandangan Majelis Hakim Mahakamah Konstitusi tentang kedua putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus (Case Approach). Penelitian ini menemukan bahwa terdapat permasalahan dalam pemberian kedudukan hukum pemohon oleh Mahkamah Konstitusi khususnya dalam Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020 yang tidak memberikan kedudukan hukum kepada pemohon sedangkan terhadap putusan 90/PUU-XXI/2023 memberikan kedudukan kepada pemohon. Hal tersebut menunjukan sikap Inkosistensi Mahkamah Konstitusi terhadap kedudukan hukum pemohon yang permohonannya merupakan kebijakan hukum terbuka yang itu sebenarnya bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga Konstitusi seharusnya menunjukan konsistensi dalam pemberian kedudukan hukum khususnya terkait dengan permohonan yang berkaitan dengan kebijakan hukum terbuka. Kata Kunci:Inkonsistensi; Kedudukan Hukum; Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2023