This study aims to explain the differences between the inheritance rights of the Jember community and Islamic law, then look at the contextualization of this practice with Islamic inheritance law based on maṣlaḥah and ‘urf (tradition). This research is based on a qualitative paradigm, with observation techniques, interviews and literature studies, and descriptive analysis. Results of the study show that the people of Jember share the same inheritance amount (sigar semongo). There is also a turn system for heirs to utilize the benefits of assets. This differs from the provisions of Islamic law, which regulate the 2:1 system for boys and girls. Viewed from the Islamic perspective, this contains maṣlaḥah for heirs because it minimizes division between siblings based on the principle of disadvantage that should be avoided. The system is based on harmony and balanced justice (Boys and girls have equal rights). It has become customary and agreed upon by religious and community leaders so that it can become law. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan adanya perbedaan antara pembagian hak waris masyarakat Jember dan Hukum Islam, kemudian melihat kontekstualisasi praktik tersebut dengan hukum waris Islam dengan melandaskan pada aspek maṣlaḥah dan ‘urf (tradisi). Penelitian ini berdasarkan paradigma kualitatif, di mana data yang terkumpul melalui teknik observasi, wawancara dan studi literatur serta menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, masyarakat Jember membagi warisan dalam jumlah yang sama (sigar semongko), ada juga sistem giliran ahli waris dalam memanfaatkan aset/harta warisan. Hal ini berbeda dengan ketentuan hukum Islam yang mengatur sistem 2:1 bagi anak laki-laki dan perempuan. Ditinjau dari perspektif Islam, hal ini mengandung maṣlaḥah (manfaat) bagi ahli waris karena meminimalisir adanya perpecahan antara saudara dengan mendasarkan pada kaidah kemudharatan harus dihindari. Sistem tersebut didasarkan pada asas kerukunan, dan keadilan berimbang (anak laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama). Ini sudah menjadi adat dan disepakati oleh para tokoh agama dan masyarakat sehingga dapat menjadi hukum.
Copyrights © 2023