Risiko perilaku kekerasan merupakan tindakan yang berpotensi membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain. Kasus risiko perilaku kekerasan pada orang dengan gangguan jiwa di Indonesia cukup tinggi. Terapi Spiritual Emotional Freedom Technique (SEFT) menjadi pilihan terapi nonfarmakologi untuk mencegah dan menangani risiko perilaku kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami penerapan Spiritual Emotional Freedom Technique dalam menangani pasien dengan risiko perilaku kekerasan. Metode penelitian ini adalah deksriptif kualitatif dengan desain studi kasus. Hasil menunjukkan setelah dilakukan terapi Spiritual Emotional Freedom Technique selama 3 kali pertemuan yang berdurasi 10 menit tiap pertemuan, didapatkan adanya penurunan tanda gejala risiko perilaku kekerasan ditunjukkan dengan tidak adanya suara keras, bicara ketus, perilaku agresif, rahang mengatup, pandangan tajam, wajah memerah, serta berkurangnya postur tubuh kaku. Kesimpulannya intervensi Spiritual Emotional Freedom Technique terbukti efektif menurunkan tanda dan gejala perilaku kekerasan, Peneliti selanjutnya diharapkan dapat meneliti pemberian terapi nonfarmakologi lainnya bagi pasien dengan risiko perilaku kekerasan yang memiliki kondisi berbeda atau mengobservasi keberhasilan terapi Spiritual Emotional Freedom Technique pada pasien dengan masalah kejiwaan lainnya.
Copyrights © 2025