Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk Klinik Hukum dengan fokus pada strategi legalisasi aset pertanian dalam mewujudkan ketahanan pangan di Desa Talumopatu Kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango. Permasalahan yang dihadapi masyarakat setempat adalah rendahnya kesadaran hukum terkait pentingnya legalisasi aset pertanian yang berdampak pada kepastian hukum kepemilikan lahan serta pemanfaatannya secara optimal. Metode yang digunakan meliputi observasi lapangan, penyuluhan hukum dengan metode dialog interaktif, pembentukan klinik hukum serta pelaksanaan konsultasi hukum. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalisasi aset pertanian, terciptanya kesadaran hukum dalam pengelolaan tanah pertanian, serta terbangunnya komitmen bersama untuk mendukung ketahanan pangan desa melalui pemanfaatan lahan yang legal dan produktif.
Copyrights © 2025