ABSTRAK Penelitian ini menganalisis mengenai ketentuan tindak pidana pemaksaan perkawinan berdasarkan pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat diterapkan dalam penegakkan awig – awig di Kabupaten Lombok Utara. Metode yang digunakan penelitian normatif dengan pengumpulan data berupa studi Pustaka serta beberapa pendekatan Perundang – Undangan dan Konseptual. Sehingga penelitian ini dapat dilihat bahwa ketentuan tentang pemaksaan perkawinan tersebut dapat berlaku dalam penegakkan awig-awig kawin maghrib di KLU melalui teori sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif, tetapi diperlukan revitalisasi terhadap sanksi adat tersebut berupa denda sejumlah uang bolong. Kata Kunci: Pemaksaan Perkawinan, Awig-Awig, Lombok Utara
Copyrights © 2024