Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 177/ Pid.B/2018/PN.Tte, yang amar putusannya tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan adalah putusan yang hanya didasarkan pada “kebiasaan hakim†dan dasar pertimbangan hakim tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk dieksekusi oleh Jaksa selaku eksekotor sebagimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU. No 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Akibat hukum dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 177/ Pid.B/2018/PN.Tte, yang amar putusannya tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan merupakan putusan yang lemah dan berakibat fatal secara hukum sehingga putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 197 Ayat (1)Huruf a-ldan ayat (2) KUHAP serta Putusan tersebut juga telah menyimpangi prinsip-prinsip pokok dalam asas legalitas. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori asas legalitas, teori tentang putusan dan teori Pemidanaan, yaitu Teori Absolut/Retribusi, Tujuan/Relatif dan teori Gabungan
Copyrights © 2020