Prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus merupakan salah satu asas dalam hukum perjanjian yang memberi hak kepada salah satu pihak untuk menunda pelaksanaan kewajibannya jika pihak lawan belum melaksanakan kewajibannya. Penelitian ini berfokus pada penerapan prinsip tersebut dalam perkara wanprestasi yang timbul dari hubungan kontraktual dalam perjanjian lisan antara artis dan personal manajernya di Indonesia, khususnya dalam Putusan Nomor 63/PDT.G/2022/PN JKT.BRT. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode statute approach dan case approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus dalam konteks perjanjian lisan menegaskan pentingnya itikad baik dan transparansi dari kedua belah pihak untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Sehingga, ketika terdapat pihak yang ingin menuntut prestasi, pihak tersebut juga harus memenuhi terlebih dahulu prestasinya. Dalam penelitian ini juga memberikan gambaran historis mengenai perkembangan Exceptio Non Adimpleti Contractus dalam sistem hukum Indonesia yang diwarisi dari tradisi hukum Belanda dan relevansinya dalam penyelesaian sengketa kontraktual di era modern.
Copyrights © 2025