Penelitian ini mengisi celah dalam penegakan hukum persaingan Indonesia dengan menganalisis Putusan Perkara No. 08/KPPU-L/2024, di mana PT. Maruka Indonesia bersekongkol mengeksploitasi informasi rahasia PT. Chiyoda Kogyo Indonesia, menyebabkan penurunan pendapatan 64%. Meski ada indikasi dominasi tidak langsung melalui kepemilikan saham Maruka Corporation Japan, KPPU mengabaikan rule of reason dan doktrin SEE. Menilai kelalaian metodologis KPPU dan mendorong adopsi SEE untuk mengatasi penguasaan pasar terselubung. Analisis yuridis normatif terhadap kerangka hukum, putusan pengadilan, dan data sekunder. Pengabaian rule of reason oleh KPPU menyembunyikan penyalahgunaan posisi dominan Maruka, sementara SEE dapat mengungkap kontrol ekstrateritorial. Pelanggaran etika bisnis Jepang memperparah pelanggaran. Studi ini merekomendasikan pedoman KPPU tentang SEE, penyempurnaan rule of reason, dan amendemen UU No. 5/1999.
Copyrights © 2025