Parkir liar oleh oknum juru parkir ilegal di Surabaya menjadi masalah kompleks akibat ketidakpastian hukum dan penegakannya. Meski ada regulasi (e.g., Perda No. 3/2018), celah tetap ada dalam sanksi kumulatif dan kejelasan prosedur. Studi ini bertujuan (1) menganalisis kepastian hukum dalam penindakan parkir liar, dan (2) mengevaluasi peran SOP dalam meningkatkan keadilan penegakan hukum. Dengan penelitian hukum normatif, studi mengkaji sumber primer (perda, putusan pengadilan) dan sekunder (literatur akademik) melalui pendekatan undang-undang, konseptual, dan komparatif. Studi mengidentifikasi kebutuhan integrasi regulasi (Perda No. 2/2014, Perda No. 7/2023) untuk sanksi lebih tegas dan reformasi SOP (Perwal No. 15/2018). Rekomendasi mencakup pengawasan berbasis teknologi dan studi banding kebijakan antar-daerah, berkontribusi pada tata kelola kota dan ilmu hukum.
Copyrights © 2025