Dalam era digital yang terus berkembang, pelayanan publik yang difasilitasi oleh pemerintah telah mengalami transformasi signifikan berkat digitalisasi melalui Electronic Government (e-Government). Namun, dengan perkembangan ini, keamanan informasi pada sistem-sistem ini menjadi aspek yang krusial. Keamanan informasi tidak hanya melindungi nilai aset informasi dari ancaman, tetapi juga memastikan kelangsungan, kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi yang vital bagi pelayanan publik. Terutama pada instansi pemerintah, keamanan informasi merupakan landasan yang penting, didukung oleh landasan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan panduan penerapan tata kelola keamanan informasi untuk penyelenggara pelayanan publik. Untuk memastikan keamanan sistem informasi, penelitian ini mencoba untuk melakukan studi komparatif antara dua teknik, yaitu penetration testing dan vulnerability assessment, dalam konteks dasar hukum dan standar keamanan informasi yang ada. Penelitian ini mengadopsi metode penelitian kualitatif untuk memahami secara holistik fenomena keamanan informasi yang terjadi, dengan tujuan untuk menggali pemahaman yang lebih mendalam tentang kedua teknik tersebut dalam konteks pelayanan publik
Copyrights © 2024