Prinsip check and balance merupakan elemen penting dalam pembagian kekuasaan untuk mencegah dominasi satu lembaga negara terhadap lembaga lainnya. Peter L. Strauss memberikan pandangan mengenai pentingnya hubungan dinamis dan koordinasi antar-lembaga negara untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Di Indonesia, prinsip ini telah diakomodasi dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, namun implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti tumpang tindih kewenangan, intervensi politik, dan lemahnya mekanisme pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi konsep check and balance menurut Peter L. Strauss dalam sistem kelembagaan Indonesia, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang melibatkan studi literatur dan analisis kasus nyata, seperti intervensi politik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip check and balance telah diterapkan dalam sistem pemerintahan Indonesia, tantangan dalam bentuk konflik antar-lembaga, lemahnya koordinasi, dan pengaruh politik terhadap lembaga independen masih menjadi hambatan signifikan. Penelitian ini mengimplikasikan pentingnya penguatan regulasi, transparansi dalam pengambilan keputusan, dan pemberdayaan masyarakat sebagai pengawas eksternal. Dengan demikian, diharapkan tata kelola pemerintahan Indonesia dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Copyrights © 2025