Pemanfaatan limbah kulit kopi di Desa Luas, Lampung Barat belum optimal dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan. Apabila tidak dikelola dengan baik, limbah ini dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Padahal, kulit kopi memiliki kandungan bahan organik dan unsur hara yang berpotensi digunakan sebagai pembenah tanah. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku usaha dalam mengolah limbah kulit kopi menjadi bahan pembenah tanah yang bermanfaat bagi pertanian. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi koordinasi awal, sosialisasi, pelatihan teknis pembuatan pembenah tanah, dan evaluasi pemahaman mitra. Mitra yang merupakan pelaku usaha mengikuti kegiatan yaitu pemilik usaha serta karyawannya. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan keterampilan mitra pada seluruh komponen, meliputi pemahaman konsep dasar pupuk organic (37,78%), pengetahuan bahan baku (62,16%), keterampilan menggunakan tong pengolah limbah (80,00%), proses fermentasi (67,65%), dan kemampuan mengenali kompos matang (43,18%). Rata-rata peningkatan mencapai 58,15%, menunjukkan bahwa program ini efektif dalam memperkuat kapasitas mitra baik secara konseptual maupun teknis.
Copyrights © 2025