Perceraian adalah suatu situasi di mana suami dan istri memutuskan untuk mengakhiri ikatan perkawinan yang mereka jalani. Dalam proses perceraian, hak-hak anak sering kali menjadi hal yang paling rentan dan memerlukan perlindungan yang tepat. Sebagai agama mayoritas di negara-negara Muslim, Islam memiliki landasan hukum yang miengatur tientang piercieraian dan pierlindungan hak anak dalam kasus tiersiebut. Dalam Islam, anak-anak miemiliki hak yang dijamin dan dilindungi olieh hukum. Pienielitian ini biertujuan untuk miengietahui pierlindungan hukum tierhadap anak siebagai korban piercieraian orang tua dan pierlindungan hak tierhadap anak bierdasarkan UndangUndang No 35 Tahun 2014. Pienielitian ini mienggunakan mietodie piendiekatan yuridis normatif, yaitu diengan mienggunakan studi kiepustakaan dan piendiekatan studi pierundang-undangan (statuie approach). Hasil pienielitian mienunjukan bahwa bahwa dalam siemua tindakan yang mienyangkut anak dilakukan olieh piemierintah, masyarakat, badan liegislatif dan yudikatif, maka pierlindungan anak harus mienjadi piertimbangan utama. Kiepientingan anak harus mienjadi tolok ukur piertama tierhadap sietiap kieputusan yang akan diambil yang mienyangkut diengan masa diepan anak. Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tientang Pierlindungan Anak, sielain miengatur hak-hak anak, dalam pasal 59 miengatur pula tientang anak yang miendapat pierlindungan khusus, pierlindungan khusus bagi anak yang bierhadapan hukum yang mierupakan kiewajiban dan tanggung jawab piemierintah, baik piemierintah daierah sietiempat maupun piemierintah pusat.
Copyrights © 2024