Penggunaan listrik secara ilegal menunjukkan bahwa adanya penyimpangan hukum yang terjadi dalam masyarakat karena perbuatan tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan hukum, norma hukum, norma agama, dan pancasila yaitu ketuhanan yang maha esa. Hal ini juga menunjukkan bahwa masih kurangnya kesadaran masyakat tentang hukum yang bertujuan untuk mengatur. Padahal tujuan hukum ialah untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pencurian listrik yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris karena objek kajiannya ialah perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pedagang kaki lima dalam bentuk melakukan pencurian tenaga listrik pada tiang listrik yang merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian listrik antara lain yaitu Faktor prosedur pemasangan listrik, kenaikan tarif listrik, pemenuhan kebutuhan hidup, dan yang paling mempengaruhi adalah faktor lingkungan. Upaya yang dilakukan oleh pihak PLN dalam mencegah terjadinya pencurian tenaga listrik ialah dengan melakukan sosialiasi terlebih dahulu, mengontrol setiap alur listrik, memantau perkembangan rumah pendudukan pada setiap RT, menegakkan hukum yang bertujuan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Copyrights © 2024