Di Kabupaten Bogor, masih ditemukan banyak kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh pelaku usaha, fakta ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah telah melarang mengadakan kegiatan pertambangan secara ilegal, namun masih ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Penelitian ini bertujuan mengalisin dan menemukan bentuk penindakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku tambang tanah tanpa izin oleh masyarakat di wilayah hukum Polres Bogor. Penelitian ini merupakan penelitian yang mengkaji persoalan hukum empiris yang timbul dari perilaku masyarakat yang bertentangan dengan norma hukum. Hasil peneltiian menunjukkan bahwa Peran Satuan Reserse Kriminal Dalam Penindakan Pertambangan Tanah Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Polres Bogor, yaitu dengan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam dua upaya, dengan melakukan tindakan pencegahan atau preventif. Dalam upaya preventif ini Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor melakukan pengawasan terhadap hutan, lingkungan masyarakat di wilayah hukum polres Bogor. Melakukan patroli kehutanan, mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap perbuatan tambang yang merusakn lingkungan. Melakukan penindakan atau represif. Upaya penindakan dilakukan dalam beberapa tahap sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku. Tanggung hukum dalam hukum pidana yaitu harus menjalani hukuman pidana, membayar denda bila ada denda. Bayar denda bagi pelaku yang melakukan tambang tanah secara ilegal atau tanpa izin didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2024