Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu yang diselenggarakan dalam pemerintahan harus berdasarkan kepada hukum yang berlaku. Namun, masih banyak hal yang belum berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan. Terdapat berbagai macam halangan yang membuat manusia berada dalam kesulitan khususnya dalam masalah kehidupan dan perekonomian. Hutang merupakan suatu permasalahan yang kerap hadir dalam kehidupan manusia. Untuk itu peraturan tentang hak tanggungan hadir utntuk mengatasi permasalah tersebut. Hak tanggungan hadir dengan berbagai prinsip seperti, kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, dan juga perlindungan hak-hak individu dan masyarakat. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para penulis dan terutama para pembaca sekalian agar mengetahui lebih lanjut tentang apa itu hak tanggungan. Penulisan ini menggunakan metode kajian yuridis normatif. Yaitu berlandaskan dokumen undang-undang dan bahan bacaan dari jurnal, artikel ilmiah, serta dokumen kepustakaan lainnya yang terkait dengan hak tanggungan. Kemudian penulis menuangkan apa yang telah diteliti dan dipelajarinya kedalam tulisan ini. Tulisan ini menjabarkan tentang pengertian, sejarah, landasan hukum, jenis, proses pembuatan dan penghapusan hak tanggungan.
Copyrights © 2025