Belakangan ini, masyarakat sering kali dikejutkan oleh berbagai peristiwa, salah satunya adalah meningkatnya tindak pidana dengan beragam latar belakang. Salah satu tindak pidana yang mendapat perhatian adalah pembunuhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aturan hukum terkait tindak pidana pembunuhan menurut hukum positif Indonesia, dengan fokus pada pentingnya memahami analisis hukum atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Studi kasus yang diangkat adalah kasus pembunuhan anak Aqila di Lebak, Banten. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Rumusan masalah meliputi analisis hukum atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut serta faktor-faktor penyebabnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pembunuhan termasuk dalam kategori kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen het leven), yaitu serangan terhadap orang lain yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesalahan dan objeknya. Faktor-faktor penyebab tindak pidana pembunuhan terbagi menjadi internal dan eksternal. Faktor internal meliputi kondisi spiritual, dendam, dan emosi, sementara faktor eksternal mencakup aspek ekonomi, konsumsi minuman keras, budaya, tontonan atau bacaan, serta pengaruh keluarga dan lingkungan.
Copyrights © 2025