Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa hak waris dalam perspektif hukum positif Indonesia dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor: 396/K/PDT/2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, yang berfokus pada penafsiran hukum dan penerapan peraturan perundang-undangan terkait penyelesaian sengketa waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut menegaskan pentingnya pembuktian dokumen hukum dan keselarasan dengan hukum waris nasional untuk mencapai keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Studi ini juga menyoroti peran hakim dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam praktik penyelesaian sengketa waris.
Copyrights © 2025