Ada beberapa alternatif penyelesaian sengketa dalam bermasyarakat, beberapa melalui saluran formal (litigasi) dan beberapa melalui saluran informal (non-litigasi). Salah satu cara menyelesaikan sengketa secara informal adalah dengan menggunakan pendekatan adat yang dilakukan oleh institusi adat. Penyelesaian sengketa melalui pendekatan adat memiliki tujuan utama untuk menjaga hubungan antar komunitas, hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum akan tetapi juga memastikan terwujudnya keadilan. Dalam kehidupan masyarakat Sulawesi Barat, khususnya Mamuju, penyelesaian sengketa adat dilakukan melalui mekanisme musyawarah adat yang melibatkan para pemimpin adat. Untuk alasan ini, penyelesaian sengketa adat telah ditetapkan dalam beberapa peraturan regional Mamuju. Namun, peran pemerintah juga sangat penting dalam mendukung penyelesaian sengketa adat, terutama untuk memastikan bahwa hak-hak individu dilindungi dan proses penyelesaian sengketa tidak bertentangan dengan hukum adat setempat.
Copyrights © 2025