Dalam kasus ini dilatar belakangi oleh perkara perselisihan harta warisan dalam hukum adat Manggarai salah satu suku Nusa Tenggara Timur dari perkara ini penggugat mengajukan gugatan harta waris adat Manggarai bahwa para tergugat memiliki hak atas tanah dan struktur yang dipermasalahkan Sedangkan berdasarkan undang-undang adat Manggarai, anak perempuan (tergugat) tidak berhak mendapatkan anak perempuan mewarisi harta benda orang tuanya, karena mereka akan mengikuti klan suaminya setelah menikah dan berhak mendapatkan warisan dari pihak suami. Dari perkara tersebut Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data-data yang dikumpulkan bersumber dari Jurnal, Internet, Website, dan Sumber media elektronik lainnya. Putusan ini menganalisis dasar hukum yang dijadikan acuan oleh hakim dalam menangani sengketa waris Pengadilan Negri (PN) Nomor 1130 K/Pdt/2017. Sistem kekerabatan di Manggarai bersifat patrilineal atau patriarkat (berdasarkan keturunan laki-laki) anak laki-laki dalam tradisi Manggarai dikenal dengan sebutan “ata one” (orang dalam). Menurut hukum adat, mereka memiliki hak untuk menguasai dan mewarisi harta orang tua serta harta dalam persekutuan adat.
Copyrights © 2025