Indonesia, sebagai negara dengan keanekaragaman budaya dan suku, memiliki sekitar 360 suku yang masing-masing memiliki hukum adat yang berbeda. Hukum adat, yang tidak tertulis, sering kali berperan dalam penyelesaian penyelesaian, termasuk dalam hal waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum waris adat Batak dalam putusan No 1/PDT.G/2015/PN.BLG, serta pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pengumpulan data melalui studi literatur, termasuk jurnal dan undang-undang yang relevan. Penelitian ini menganalisis keputusan pengadilan yang melibatkan penjualan kepemilikan tanah antara dua kelompok keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang diserahkan, termasuk surat keterangan silsilah dan keterangan Saksi, untuk membuktikan hak milik penggugat atas tanah pembelaan. Selain itu, hakim juga menilai bahwa tindakan tergugat dalam penguasaan tanah tanpa hak merupakan pelanggaran hukum yang merugikan penggugat, baik secara materiil maupun immateriil.
Copyrights © 2025