Agama adalah aturan tentang keyakinan kepada Tuhan dan cara beribadah serta tata cara berinteraksi dengan sesama manusia. Wakaf adalah bagian dari ajaran Islam yang berasal dari Hukum Islam, namun dalam perakteknya ada permasalah sengketa wakaf yang sebabkan permasalahan sosial ataupun pergeseran nilai dan tatanan masyarakat, dalam penyelesaian sengketa wakaf Pasal 62 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Ayat (1) dan (2). Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis sosiologis yang bersifat empiris. Untuk itu, dilakukan studi kepustakaan yang mengacu pada undang-undang, serta pendekatan sosial melalui wawancara. Hasil penelitian dalam penyelesaian sengketa dengan cara non litigasi yaitu musyarwah antara Nazhir, Waqif, Masyarakat yang dipimpin oleh tokoh agama atau tokoh masyarat tanpa merupikan pihak lain.
Copyrights © 2025