Arus globalisasi telah merambah berbagai aspek kehidupan di Indonesia, termasuk system hukum adat yang merupakan warisan budaya luhur bangsa. Perubahan social, ekonomi, dan budaya yang dibawa oleh globalisasi memiliki potensi untuk mengubah system nilai yang dianut oleh Masyarakat adat. Modernisasi, sebagai bagian dari perubahan social yang tak terhindarkan, juga turut memengaruhi kehidupan Masyarakat. Manusia sebagai makhluk social selalu mengalami perubahan dan memiliki keinginan untuk berkembang. Perubahan-perubahan ini merupakan fenomena social yang wajar, karena manusia memiliki kebutuhan dan kepentingan yang beragam. Perubahan social dapat diartikan sebagai proses yang menghasilkan modifikasi dalam struktur dan fungsi system kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana hukum diindonesia mengakomodasi nilai-nilai tradisional dalam menghadapi modernisasi, serta Upaya yang dilakukan untuk menjaga eksistensi tradisi di era modern. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative, dilengkapi dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang peran hukum dalam Masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2025