Saat ini penanganan kerusuhan yang diakibatkan oleh pelanggaran hukum yang dilakukan oleh demonstran bereskalasi tinggi belum maksimal, karena kajadian-kejadian yang disebabkan oleh aksi anarkis demonstran bereskalasi tinggi selalu saja terjadi dan sangat meresahkan masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis peran korps brimob resimen iii cikeas dalam pengamanan aksi demonstrasi bereskalasi tinggi sebagai keamanan dalam negeri berdasarkan Perdankor No.02 Tahun 2021. Metode penelitian ini ialah yuridis empiris yaitu suatu kajian terhadap persoalan hukum yang timbul dari perilaku masyarakat dengan pendekatan yuridis normatif yaitu regulasi, teori, doktrin dan hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Korps Brimob Resimen III Cikeas dalam pengamanan aksi demonstrasi bereskalasi tinggi sebagai keamanan dalam negeri berdasarkan Perdankor Nomor 02 Tahun 2021 tentang Penindakan Huru Hara yaitu: dilakukan melalui tindakan pencegahan, tindakan penanganan, dan tindakan pasca terjadinya huru hara. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Korp Brimob dalam penanganan aksi demonstrasi bereskalasi tinggi yaitu kemampuan personil yang terbatas, masih kurangnya biaya pendidikan, pelatihan dan penanganan, kurangnya fasilitas sarana pendudkung pelaksanaan tugas dan fungsi, rotasi personil yang kurang tepat, dan komunikasi yang kurang baik.
Copyrights © 2025