Fungsi Sabhara merupakan ujung tombak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama dalam menghadapi potensi gangguan yang dapat berkembang menjadi gangguan nyata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas fungsi Sabhara Polres Kabupaten Bogor dalam menangani potensi gangguan berdasarkan Perkap Nomor 23 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polres dan Polsek. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum fungsi Sabhara dalam pelaksanaan tugas preventif dan represif telah berjalan cukup efektif, ditandai dengan penurunan tingkat gangguan kamtibmas serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan dan pengawasan lingkungan. Namun, masih terdapat kendala dalam hal keterbatasan personel, sarana prasarana, serta koordinasi antarunit fungsi yang berpengaruh terhadap optimalisasi tugas di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas personel, dukungan anggaran, dan penyusunan strategi operasional yang lebih terintegrasi untuk memperkuat peran Sabhara sebagai garda terdepan dalam mengantisipasi potensi gangguan di wilayah hukum Polres Bogor.
Copyrights © 2025