Anak merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai tindak kejahatan, termasuk tindak pidana persetubuhan atau pencabulan. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual menjadi aspek penting dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana persetubuhan atau pencabulan serta efektivitas implementasi regulasi tersebut dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 memberikan perlindungan hukum dalam bentuk pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi bagi korban. Namun, dalam implementasinya, masih ditemukan berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, minimnya sarana dan prasarana, serta faktor sosial yang mempengaruhi keberanian korban dalam melapor. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan kapasitas aparat penegak hukum, optimalisasi peran lembaga perlindungan anak, serta peningkatan edukasi masyarakat guna mendukung perlindungan yang lebih efektif bagi anak korban tindak pidana persetubuhan atau pencabulan.
Copyrights © 2025