Kekerasan seksual terhadap anak merupakan masalah sosial serius yang berdampak luas terhadap fisik, psikis, dan sosial korban. Meski berbagai kebijakan telah dibuat, seperti Peraturan Wali Kota Bogor tentang Kota Layak Anak, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penanganan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bogor berdasarkan teori George C. Edward III, yang mencakup komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur organisasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan, reduksi, dan penarikan kesimpulan berdasarkan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran informasi terkait UPTD PPA masih terbatas dan dibayangi stigma sosial. Sumber daya, terutama SDM dan anggaran, dinilai belum memadai. Namun, pelaksana kebijakan menunjukkan komitmen dan empati tinggi terhadap korban, serta menjalankan pendekatan berbasis trauma. Struktur organisasi UPTD PPA sudah dilengkapi SOP dan bekerja lintas sektor, meskipun sistem pelaporan digital belum optimal. Kesimpulannya, keberhasilan implementasi kebijakan bergantung pada sinergi komunikasi yang efektif, ketersediaan sumber daya, kesiapan pelaksana, serta struktur kelembagaan yang solid. Diperlukan penguatan kapasitas, strategi komunikasi publik, dan integrasi sistem informasi untuk membangun perlindungan anak yang lebih komprehensif di Kota Bogor.
Copyrights © 2025