Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan kesempatan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melaksanakan tanggung jawab mereka sebaik mungkin. Salah satu peluang dalam mendukung kinerja Pemerintah adalah kemajuan teknologi dalam bentuk digitalisasi berbagai kegiatan termasuk transaksi ataupun penerimaan pajak. Namun dalam pelaksanaannya seringkali terjadi kelemahan baik dalam sisi sistem ataupun pada sisi pengunaannya, penelitian ini bertujuan menjawab berbagai rumusan masalah yaitu pelaksanaan Pemungutan PBB P-2 Kota Bogor Pasca Kepwali Kota Soal Tim, Bogor Nomor 900/Kep.283-Bag.Ekon/2021 Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Bogor dan Dampak Digitalisasi Daerah dalam pemungutan PBB P-2 di Kota Bogor. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disertai kajian empiris sederhana dengan melakukan wawancara sederhana. Hasil penelitian terdapat penurunan pendapatan pajak melalui PBB P-2 di Kota Bogor namun terdapat peningkatan pada jumlah Nomor Objek Pajak (NOP), Kemudian perlunya pembinaan kepada tenaga kerja Bapenda Kota Bogor dalam memaksimalkan teknologi informasi dan telekomunikasi karena kecanggihan teknologi memiliki dampak yang signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak, serta perlunya kekonsistenan dalam kinerjanya dalam pemungutan pajak secara digital. Hal ini perlu dipertimbangkan guna mengoptimalkan pertumbuhan pendapatan pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membiayai pembangunan Kota Bogor dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Copyrights © 2025