Pandemi COVID-19 telah menimbulkan tekanan serius terhadap keberlangsungan hubungan kerja di Indonesia, khususnya terkait praktik pemutusan hubungan kerja dan pemenuhan hak normatif pekerja. Dalam praktiknya, banyak buruh dirumahkan tanpa kepastian status hukum, yang berimplikasi pada tidak terpenuhinya hak pesangon dan penghargaan masa kerja. Penelitian ini mengkaji bagaimana ketentuan hukum ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, diterapkan dalam situasi krisis pandemi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan menganalisis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 318/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst sebagai studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan perusahaan yang merumahkan pekerja tanpa kejelasan status dan tanpa pemenuhan hak normatif dapat dikualifikasikan sebagai pemutusan hubungan kerja terselubung (constructive dismissal). Pengadilan menegaskan bahwa kondisi pandemi tidak menghapus kewajiban hukum pengusaha terhadap pekerja. Penelitian ini terbatas pada satu putusan pengadilan dan menggunakan pendekatan normatif, sehingga belum sepenuhnya menggambarkan variasi praktik di lapangan. Namun demikian, temuan penelitian ini menegaskan keberlakuan norma hukum ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan berimplikasi pada penguatan kepastian hukum serta perlindungan hak pekerja, sekaligus menjadi dasar bagi pengembangan penelitian lanjutan dengan pendekatan empiris dan perbandingan putusan.