Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menempatkan hukum sebagai pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkan prinsip tersebut, kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor fundamental. Namun, di berbagai wilayah termasuk Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, kesadaran hukum masih tergolong rendah akibat minimnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum. Penyuluhan hukum merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pelaksanaan penyuluhan hukum yang tepat serta mengevaluasi efektivitasnya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Bojonggenteng. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yang menelaah norma hukum dalam peraturan perundang-undangan dan mengaitkannya dengan fakta sosial di lapangan. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, observasi, dan wawancara dengan pihak kecamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penyuluhan hukum yang adaptif terhadap kondisi sosial masyarakat, melibatkan tokoh lokal, serta menggunakan metode komunikatif berbasis kebutuhan riil, memberikan hasil yang lebih efektif. Terdapat peningkatan partisipasi masyarakat dan penurunan pelanggaran hukum ringan di wilayah yang aktif menerima penyuluhan. Namun, tantangan masih muncul, seperti keterbatasan tenaga penyuluh hukum dan rendahnya partisipasi awal masyarakat. Oleh karena itu, penyuluhan hukum perlu dirancang secara sistemik, kolaboratif, dan berkelanjutan untuk menciptakan budaya hukum yang kuat dan berakar di tengah masyarakat.
Copyrights © 2025