Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dengan ribuan jenis tanaman herbal yang berpotensi dikembangkan sebagai bahan baku industri obat tradisional. Salah satu tanaman yang banyak dimanfaatkan adalah daun kelor (Moringa oleifera), yang diketahui memiliki berbagai senyawa bioaktif seperti flavonoid, fenolik, dan vitamin yang bermanfaat bagi kesehatan. Namun, mutu dan keamanan produk herbal sangat bergantung pada penerapan sistem produksi yang baik sesuai dengan Good Manufacturing Practice (GMP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan GMP pada proses produksi ekstrak daun kelor di PT Sari Alam Sukabumi serta menilai kesesuaiannya dengan standar Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi literatur. Data dianalisis secara deskriptif dengan menafsirkan hasil pengamatan lapangan terhadap setiap aspek penerapan GMP, termasuk sistem mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, proses produksi, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Sari Alam Sukabumi telah menerapkan prinsip GMP dengan baik dan sesuai dengan ketentuan BPOM No. 25 Tahun 2021. Hasil uji mutu terhadap ekstrak daun kelor menunjukkan kadar air 2,93% dan tidak terdeteksi cemaran mikroba patogen, yang berarti produk memenuhi standar Farmakope Herbal Indonesia (2017). Penerapan GMP secara menyeluruh tidak hanya menjamin keamanan dan mutu produk, tetapi juga meningkatkan daya saing industri ekstrak bahan alam di Indonesia.
Copyrights © 2025