Pengawasan pemenuhan standar teknis kawasan pendidikan berperan penting dalam peningkatan kualitas tata ruang kampus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan menilai pemenuhan standar teknis kawasan pendidikan di Universitas Krisnadwipayana, Kelurahan Jaticempaka, Bekasi. Metode pelaksanaan melibatkan 10 (sepuluh) peserta terdiri atas dosen dan mahasiswa Prodi Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota serta Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana. Pengumpulan data dilakukan melalui survei langsung, analisis dokumen, serta pengisian daftar periksa berdasarkan lampiran Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021. Hasil pengawasan menunjukkan nilai kinerja sebesar 75,47%, dengan predikat "baik." namun, beberapa aspek, seperti konektivitas drainase, pengendali kecepatan, fasilitas disabilitas, dan sistem deteksi kebakaran, masih memerlukan peningkatan. Hasil kegiatan menunjukkan perlunya perbaikan fasilitas internal dan eksternal untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, serta keberlanjutan kawasan. Rekomendasi meliputi penataan jalur pedestrian, integrasi drainase, serta kolaborasi dengan pemerintah kota untuk pengendalian tata ruang. Kegiatan ini diharapkan menciptakan lingkungan kampus yang lebih nyaman, aman, dan mendukung keberlanjutan.
Copyrights © 2025