Pelaksanaan sosialisasi pengendalian anti gratifikasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kegiatan pengendalian gratifikasi yang tepat sehingga dapat meminimalisasi tindakan gratifikasi baik internal maupun eksternal di lingkungan Pengadilan Negeri Barru . Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang dilakukan oleh penulis bertujuan untuk menjadikan masukan dalam meningkatkan pelaksanaan public campaign pengendalian gratifikasi di Kawasan Pengadilan Negeri Barru. Metode sosialisasi ini dilakukan dengan dua metode penyuluhan yaitu secara internal dan secara eksternal. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari rabu 18 Juni 2025 berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Barru. Hasil pelaksanaan PKM ini yaitu menghasilkan output berupa poster dan kotak pengaduan tindakan gratifikasi yang berada di depan ruang sidang cakra pengadilan negeri barru serta short video yang ditayangkan secara langsung kepada pegawai Pengadilan Negeri Barru dan penegak hukum pada saat pemaparan materi, dan materi mengenai pengendalian anti gratifikasi yang berupa PowerPoint pada saat pemaparan mengenai anti gratifikasi. Dengan adanya kegiatan PkM ini pegawai ataupun penegak hukum lebih memahami tentang gratifikasi sehingga para pegawai maupun penegak hukum yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Barru lebih aware mengenai tanda-tanda adanya tindak gratifikasi pada sekitar dan dapat menghindari gratifikasi pada saat proses pelayanan pada masyarakat.
Copyrights © 2025