Abstrak : Anak merupakan titipan Allah SWT, tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi. Di antara bentuk perlakuan tidak manusiawi tersebut adalah perlakuan kejahatan seksual, yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi anak. Kekerasan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Tindakan kriminal yang menyangkut kehormatan adalah perbuatan khalwat, Proses penyelesaian perkara khalwat ditemukan kendala-kendala oleh aparat penegak hukum sehingga perkara tersebut tidak dilimpahkan sampai ke Mahkamah Syar’iyah. Kendala perbedaan terhadap pengkategorikan khalwat, karena masih kentalnya hukum adat yang berlaku dalam masyarakat, hukum yang masih belum sempurna, masih kurangnya petugas wilayatul hisbah, masih kurangnya kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat, dan faktor lingkungan. Namun, hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan bagi korban. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rancangan hukum pidana untuk kasus kekerasan seksual menjadi suatu hal yang urgensi, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Pembuatan udang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual, upaya perlindungan terhadap kekerasan seksual anak di bawah umur serta sanksi terhadap korban kasus kekerasan seksual dapat dijalankan dengan baik. Kata Kunci : kekerasan seksual, anak, hukum pidana, hukum islam
Copyrights © 2024