Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan Penyuluhan hukum tentang pertanggungjawaban hukum bagi anak sebagai pelaku pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di SMA Free Methodist 1 Medan. Permasalahan yang dihadapi adalah banyaknya perilaku anak yang tidak benar dikalangan masyarakat. Dalam hal pertanggungjawaban hukum bagi anak sebagai pelaku pelanggaran secara prakteknya harus memperhatikan perbuatan perbuatan yang telah dilakukan. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami pertanggungjawaban hukum bagi anak sebagai pelaku pelanggaran secara baik dan benar. Adanya rasa kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta memperhatikan pertanggungjawaban hukum yang dilakukan anak sebagai pelaku pelanggaran di SMA Free Methodist 1 Medan.
Copyrights © 2021