Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan tata cara upaya hukum keberatan, serta upaya hukum keberatan itu sendiri, terhadap putusan kedua lembaga pengawas persaingan usaha di negeri masing-masing (Indonesia dan Jepang). Penelitan ini ditulis guna mengetahui mekanisme yang ada di Jepang serta Indonesia dan mencaari perbedaannya sehingga dapat mendapatkan poin-poin yang dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia untuk meningkatkan efektivitas KPPU. Penelitian mengenai upaya hukum keberatan terhadap lembaga pengawas persaingan usaha di Indonesia dan Jepang ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sementara itu, jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan komparatif (comparative approach). Terdapat beberapa perbedaan mengenai mekanisme upaya keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia dengan Japan Fair Trade Commission (JFTC) di Jepang. Terdapat beberapa perbedaan yang dapat dibilang signifikan dan menunjukkan bahwa perbedaan tersebut datang dari latar belakang pembentukan sistem hukum di masing-masing negara. Akan tetapi, beberapa perbedaan merupakan perbedaan signifikan yang memiliki kemungkinan untuk meningkatkan efisiensi upaya hukum keberatan terhadap putusan komisi tersebut.
Copyrights © 2025