Tujuan dengan adanya penelitian ialah untuk melihat dalam perspektif hukum perbankan seperti apakah perlindungan hukum yang diberikan bagi nasabah bank dalam transaksi digital, dipengaruhi oleh sifat dan keberadaan Lembaga keuangan dan semua aspek tertulis yang mengaturnya akhir dari penelitian ini adalah perlindungan hukum yang merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk melindungi warga negaranya. Perlindungan ini dilakukan dengan cara membuat peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan perilaku masyarakat. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada pengujian suatu norma hukum, dalam hal ini Undang-undang Perbankan No.10 Tahun 1998, serta pendekatan yang dipergunakan yaitu pendekatan yuridis dan pendekatan konseptual. Hasil dalam era teknologi yang berkembang pesat, transaksi perbankan digital menjadi semakin umum, sehingga penting untuk memastikan adanya jaminan perlindungan bagi nasabah dari potensi risiko, seperti penipuan, penyalahgunaan data pribadi, dan maladministrasi, pengkajian menyatakan perlindungan hukum terhadap pelanggan bank sudah dijamin perlindungannya Cuma terkadang didalam prakteknya masih terdapat maladministrasi yang tidak berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2025