Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 3 No. 2 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK DALAM TRANSAKSI DIGITAL

Ni Putu Era Ayu Salina (Unknown)
Made Gede Subha Karma Resen (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Feb 2025

Abstract

Tujuan dengan adanya penelitian ialah untuk melihat dalam perspektif hukum perbankan seperti apakah perlindungan hukum yang diberikan bagi nasabah bank dalam transaksi digital, dipengaruhi oleh sifat dan keberadaan Lembaga keuangan dan semua aspek tertulis yang mengaturnya akhir dari penelitian ini adalah perlindungan hukum yang merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk melindungi warga negaranya. Perlindungan ini dilakukan dengan cara membuat peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan perilaku masyarakat. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada pengujian suatu norma hukum, dalam hal ini Undang-undang Perbankan No.10 Tahun 1998, serta pendekatan yang dipergunakan yaitu pendekatan yuridis dan pendekatan konseptual. Hasil dalam era teknologi yang berkembang pesat, transaksi perbankan digital menjadi semakin umum, sehingga penting untuk memastikan adanya jaminan perlindungan bagi nasabah dari potensi risiko, seperti penipuan, penyalahgunaan data pribadi, dan maladministrasi, pengkajian menyatakan perlindungan hukum terhadap pelanggan bank sudah dijamin perlindungannya Cuma terkadang didalam prakteknya masih terdapat maladministrasi yang tidak berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...