Penelitian ini bertujuan guna menganalisis perlindungan hukum terhadap relawan kemanusiaan dalam konflik bersenjata berdasarkan hukum humaniter internasional, dengan studi kasus pembunuhan Razan Al Najjar oleh tentara Israel. Razan Al Najjar adalah seorang perawat sukarela yang ditembak mati saat bertugas di Jalur Gaza pada tahun 2018. Peristiwa ini memicu pertanyaan sampai mana hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan, melandasi perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan yang terlibat dalam konflik bersenjata. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi asas-asas hukum humaniter internasional, termasuk prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap personel medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pembunuhan terhadap Razan Al Najjar mengindikasikan pelanggaran serius pada hukum humaniter internasional, pada hakikatnya memberikan perlindungan khusus kepada personel medis dan relawan kemanusiaan. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum internasional dalam konflik bersenjata, serta perlunya mekanisme yang lebih efektif untuk menjamin perlindungan bagi relawan kemanusiaan di lapangan.
Copyrights © 2025