Penelantaran bayi merupakan permasalahan global yang memerlukan solusi hukum dan sosial yang efektif. Di Texas, Amerika Serikat, Baby Moses Law hadir sebagai regulasi yang memungkinkan orang tua menyerahkan bayi mereka secara anonim di lokasi yang ditentukan tanpa ancaman sanksi pidana. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi dasar hukum dan mekanisme Baby Moses Law serta kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan anak dalam Convention on the Rights of the Child (CRC). Metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum merupakan metode yang digunakan. Data dikumpulkan dengan mempelajari literatur, dokumen hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Temuan membuktikan Baby Moses Law efektif dalam mencegah penelantaran bayi dengan menyediakan mekanisme penyerahan yang aman. Namun, terdapat tantangan terkait hak anak atas identitas dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebijakan ini. Sementara itu, Indonesia belum memiliki regulasi serupa, sehingga banyak kasus pembuangan bayi masih terjadi. Diperlukan kebijakan yang memungkinkan penyerahan bayi secara legal dan aman di Indonesia untuk meningkatkan perlindungan anak.
Copyrights © 2025