Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 3 No. 3 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret

PERAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM PERLINDUNGAN HAK CIPTA: PELUANG DAN TANTANGAN DI INDONESIA

Galuh Adeatris Hizkia Sutrisno (Unknown)
Made Aditya Pramana Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2025

Abstract

Teknologi blockchain menawarkan pendekatan baru dalam perlindungan hak cipta, terutama di era digital yang penuh tantangan. Dengan keunggulan transparansi, keamanan, dan desentralisasi, blockchain mampu mencatat kepemilikan karya cipta secara permanen, melindungi data dari manipulasi, serta memudahkan verifikasi keaslian karya. Di Indonesia, teknologi ini relevan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, implementasinya menghadapi kendala seperti regulasi yang belum spesifik, kurangnya edukasi, dan keterbatasan infrastruktur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan dan peran teknologi blockchain dalam melindungi hak cipta di Indonesia, sekaligus mengidentifikasi peluang dan tantangan yang ada. Melalui analisis hukum normatif, penelitian ini menemukan bahwa blockchain dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan perlindungan hak cipta, asalkan didukung dengan pembaruan regulasi, penguatan infrastruktur digital, dan edukasi intensif. Dengan langkah strategis tersebut, blockchain tidak hanya mampu melindungi karya cipta, tetapi juga membuka peluang baru bagi perkembangan industri kreatif di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...