Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Di Indonesia, kewajiban pelaksanaan CSR telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Adanya penelitian ini ditujukan untuk menganalisis kewajiban perusahaan dalam melaksanakan CSR berdasarkan hukum positif di Indonesia serta implikasi hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankannya. Metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan meskipun regulasi telah mengatur CSR sebagai kewajiban hukum, masih terdapat kendala dalam implementasinya, terutama terkait dengan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih efektif guna memastikan pelaksanaan CSR yang optimal demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Copyrights © 2025