Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Di Indonesia, berbagai instrumen hukum telah dibentuk untuk mengatasi kejahatan phishing, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta regulasi terkait sistem perdagangan elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menilai efektivitas regulasi dalam menanggulangi kejahatan phishing. Berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus, ditemukan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif, pelaksanaan dan penegakannya menghadapi berbagai hambatan. Tantangan tersebut mencakup rendahnya literasi digital masyarakat, keterbatasan sumber daya penegak hukum, serta cepatnya perkembangan modus operandi pelaku phishing. Penelitian ini menekankan perlunya pembaruan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta peningkatan edukasi masyarakat tentang keamanan siber. Selain itu, penguatan kerja sama antar lembaga penegak hukum dan pemangku kepentingan keamanan siber sangat penting guna meningkatkan efektivitas penanggulangan phishing di Indonesia.
Copyrights © 2025