Tulisan ini dibuat guna mengkaji serta menjawab permasalahan mengenai akibat penemuan Novum terhadap keputusan peradilan yang sudah final dan pembatasan keadaan baru (Novum) menjadi landasan dalam upaya hukum (PK) berdasarkan hukum perdata di Indonesia, dengan menggunakan penelitian normative dengan menggunakan berbagai data primer yang mana terdiri dari peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan juga data sekunder yang mana mencakup buku-buku, jurnal, dan artikel. Berdasarkan Pasal 67 UU Mahkamah Agung, mengatur fungsi Mahkamah Agung dalam PK untuk mengoreksi putusan pengadilan yang dianggap tidak adil. Namun, Pasal 67 huruf b tidak diatur secara jelas mengenai penemuan Surat Bukti (Novum) yang dapat digunakan dalam PK. Jika surat bukti tersebut tidak dianggap menentukan, maka permohonan PK akan ditolak, dan ini dapat merugikan pencari keadilan. Mereka merasa tidak adil karena nilai keadilan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Para pencari keadilan menemukan dan menganggap telah mempunyai surat bukti (novum) yang bersifat menentukan memiliki hak untuk mengajukan permohonan (PK) ke Mahkamah Agung. Berdasarkan penjelasan diatas, maka penulis tertarik mengkaji dan menelusuri lebih lanjut untuk mengangkat pertanyaan tersebut ke dalam suatu penulisan hukum dengan judul: Analisis Konsep Keadaan Baru (Novum) Sebagai Rasio untuk Melakukan Peninjuan Kembali (PK) dalam Perkara Perdata.
Copyrights © 2025