Penanaman modal asing merupakan faktor strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia karena selain membawa modal, juga menghadirkan teknologi, tenaga ahli, serta akses ke pasar global. Namun demikian, berbagai hambatan masih mengintai investor asing seperti halnya ketidakpastian hukum, birokrasi yang berbelit, dan risiko non-komersial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran negara Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi investor asing. Fokus utama kajian ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang dilengkapi dengan instrumen hukum internasional seperti perjanjian bilateral dan kerja sama dengan lembaga seperti MIGA. Dengan pendekatan yuridis normatif, ditemukan bahwa meskipun secara normatif perlindungan hukum telah diatur, penerapan di lapangan belum optimal. Oleh karena itu, peningkatan efektivitas regulasi dan penegakan hukum sangat diperlukan guna menciptakan iklim investasi yang aman, stabil, dan menarik bagi investor asing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Selain itu, peran transparansi, kepastian kebijakan, serta harmonisasi regulasi pusat dan daerah juga menjadi kunci dalam mendorong daya saing investasi di Indonesia.
Copyrights © 2025