Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara prosedural tata cara beracara dalam penanganan perkara oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) serta mengkaji efektivitas pengajuan keberatan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh KPPU. Kajian ini dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu metode yang menitikberatkan pada studi kepustakaan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku serta literatur hukum relevan. Pendekatan yang digunakan terdiri dari pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Niaga kurang efektif. Kendala yang sering terjadi antara lain adalah syarat administratif yang rumit, waktu pengajuan yang sangat terbatas, serta interpretasi hakim yang cenderung formalistik. Selain itu, rendahnya tingkat keberhasilan pihak yang mengajukan keberatan juga memperlihatkan bahwa mekanisme ini belum mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi terhadap mekanisme.
Copyrights © 2025